JURNALISTIK.ID — Dugaan Pelanggaran Pemilihan serentak Tahun 2024 dengan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/04.04/XI/2024 dan 003/Reg/LP/PB/Kab/04.04/XI/2024 tanggal 27-29 November 2024 yang telah diregister oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir.
Terkait dengan adanya tiga laporan dengan status laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan berdasarkan hasil dari pembahasan dan kajian yang mendalam belum memenuhi unsur dan tidak terbukti terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran money politik baik itu memberikan atau menjanjikan uang.
Peristiwa hukum yang terjadi di Kecamatan Sungai Batang dan peristiwa yang selanjutnya terjadi saat minggu tenang diberanda sosial media berbuntut laporan serta adanya laporan yang masuk dengan nomor laporan 002/LP/PB/Kab/04.04/XI/2024 yang masuk di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah dicabut, jadi belum sampai diregisterasi karena setelah berkordinasi, pelapor dan tim hukum bisa diselesaikan secara bijaksana, kekeluargaan.
Hal tersebut diatas berdasarkan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran diumumkan melalui pemberitahuan status laporan yang tertempel dimading Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 2 dan 3 Desember Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi, Sdr. Rahmaddian saat dikonfirmasi menyampaikan terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut sudah dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam bersama unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam pembahasan, setelah mengumpulkan keterangan keterangan dan klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang terkait dengan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana pemilihan dengan Hasil Pemeriksaan dan Kajian Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama Tim Gakkumdu bahwa tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. maka status laporan tidak ditindaklanjuti ketahap selanjutnya atau statusnya dihentikan.












