Seleksi Kepala BPMA Dinilai Bermasalah, Pj Gubernur Aceh Diminta Taat Aturan

Jurnalistik.id
Foto/Ist

JURNALISTIK.ID – Proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Aliansi Penyelamat Aceh, Muhaimin, menyatakan bahwa langkah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, yang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk posisi strategis tersebut di masa transisi, merupakan tindakan yang tidak tepat dan cenderung melanggar aturan.

Menurut Muhaimin, seleksi ini seharusnya ditunda hingga Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf, dilantik pada Februari 2025. Ia menyoroti bahwa Kepala BPMA memegang peran vital dalam pengelolaan migas Aceh, sehingga keputusan terkait posisi ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. “Pj Gubernur hanya menjalankan tugas sementara. Kebijakan strategis seperti ini seharusnya menunggu gubernur definitif,” kata Muhaimin, Rabu, 15 2025.

Komisi Pengawas BPMA (Komwas BPMA) sebelumnya telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menghentikan proses seleksi hingga waktu yang tepat. Surat bertanggal 12 Desember 2024 itu bahkan ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM. Namun, langkah Pj Gubernur yang terus melanjutkan seleksi tersebut mengundang pertanyaan besar terkait kepatuhannya terhadap rekomendasi tersebut.

Muhaimin juga menilai proses seleksi ini sarat dengan kejanggalan. Salah satunya adalah waktu pendaftaran yang hanya dibuka selama satu minggu. “Ini berbeda jauh dengan seleksi sebelumnya yang memberikan waktu lebih lama. Proses ini jelas terkesan terburu-buru,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan adanya pelonggaran persyaratan bagi calon Kepala BPMA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, kandidat harus memiliki pengalaman nyata dalam bidang manajerial migas. Namun, kali ini, kriteria tersebut terlihat dikesampingkan. “Jika standar ini tidak dipegang teguh, pengelolaan migas Aceh bisa kehilangan arah,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, Aliansi Penyelamat Aceh akan menggelar aksi demonstrasi di Kementerian ESDM pada Rabu, 15 Januari 2025. Demonstrasi ini bertujuan untuk mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar menunda seleksi tersebut hingga gubernur definitif dilantik.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan migas Aceh tetap profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik. Menteri ESDM harus mendengarkan suara masyarakat Aceh,” pungkas Muhaimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *