Jakarta– Cemara Institute menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai konstitusional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini menegaskan bahwa peraturan yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasinya tersebut telah memberikan kejelasan hukum yang diperlukan.
Direktur Cemara Institute, Rizqi Fathul Hakim dalam keterangan pers pada Kamis (18/12/2025), menekankan bahwa terbitnya Perpol tersebut sama sekali tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Perpol ini adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan UU Kepolisian serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Rizqi.
Menurutnya, Perpol 10/2025 secara tegas mengatur mekanisme dan batasan penempatan personel polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Regulasi ini disebut memberikan rambu-rambu jelas terkait ruang lingkup jabatan di instansi pemerintah yang memerlukan kompetensi khusus kepolisian.
“Dengan demikian, peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” jelas Rizqi.
Ia merujuk pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan bahwa ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa krusial ini, kata dia, tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.
“Implikasinya, MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga, sepanjang jabatan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian,” papar Rizqi.
Pendapat ini, lanjutnya, diperkuat oleh pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa yang diwajibkan mengundurkan diri adalah jika menduduki jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian, merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara.
“Dengan kata lain, selama ada keterkaitan fungsional, penugasan itu dibenarkan secara hukum dan tidak mengharuskan pensiun dini,” tegas Rizqi Fathul Hakim yang juga Ketua Umum PB INSPIRA.
Sebelumnya, pihak Kepolisian juga telah menyampaikan bahwa Perpol ini merupakan turunan dari regulasi yang ada. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pada Sabtu (13/12) bahwa pengalihan jabatan ini dilandasi Pasal 28 UU 2/2002 yang masih berlaku pasca-putusan MK.
Ke-17 instansi yang dimaksud meliputi berbagai bidang strategis, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK, OJK, PPATK, Lemhannas, serta sejumlah kementerian teknis seperti ESDM, Perhubungan, dan Kelautan.
Dengan klarifikasi ini, Cemara Institute berharap polemik hukum seputar Perpol 10/2025 dapat terjawab. Cemara Institute menilai peraturan ini sebagai bentuk penjabaran operasional untuk memastikan penugasan anggota Polri di instansi lain memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan akuntabel.












