PP AHSANU dan INSPIRA Badko Banten Apresiasi Instruksi Kapolri Petakan Kampung Narkoba, Dorong Pemberantasan Bandar hingga ke Akar

JAKARTA – Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Ahlu Harokatissalaam Li Nahdlotil ‘Ummah (PP AHSANU) bersama organisasi kepemudaan INSPIRA Badko Banten menyampaikan apresiasi terhadap instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) untuk memetakan kawasan rawan peredaran narkoba dan mengidentifikasi para bandar di wilayah masing-masing.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah PP AHSANU, Rizqi Fathul Hakim, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa. Menurutnya, langkah pemetaan kawasan rawan narkoba harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang konsisten, serta pembinaan masyarakat secara berkelanjutan.

“PP AHSANU mengapresiasi langkah Kapolri yang menginstruksikan seluruh kapolda untuk memetakan kawasan rawan narkoba dan mengidentifikasi para bandar. Ini merupakan langkah penting agar pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara sporadis, tetapi melalui strategi yang terarah, berdasarkan pemetaan dan informasi yang akurat,” ujar Rizqi Fathul Hakim.

Ia menegaskan, narkoba bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa, ketahanan keluarga, serta kualitas sumber daya manusia. Karena itu, keterlibatan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pencegahan.

Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, PP AHSANU memandang bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan jiwa, membangun akhlak generasi muda, serta menciptakan lingkungan sosial yang aman dan bermartabat.

“Pendekatan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi keagamaan, penguatan keluarga, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba sesuai ketentuan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, kita tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah munculnya generasi baru yang terjerumus dalam lingkaran narkoba,” tambahnya.

Senada dengan PP AHSANU, Ketua Umum INSPIRA Badko Banten, Taufik Rahmat, menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolri yang mendorong jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk memetakan kawasan rawan narkoba dan melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Menurut Taufik, langkah tersebut penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di kawasan yang selama ini terindikasi menjadi titik transaksi dan distribusi narkotika.

“INSPIRA Badko Banten mengapresiasi instruksi Kapolri. Pemetaan wilayah rawan narkoba merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi jaringan peredaran, menelusuri para bandar, serta memastikan penindakan dilakukan secara tepat sasaran. Kami berharap langkah ini tidak berhenti pada penggerebekan, tetapi benar-benar mampu memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Taufik Rahmat.

Ia menilai, pemberantasan narkoba harus menjadi agenda bersama karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam produktivitas, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda.

Sebagai organisasi kepemudaan, INSPIRA Badko Banten memandang bahwa anak muda harus ditempatkan sebagai bagian penting dari gerakan nasional melawan narkoba. Generasi muda perlu dibekali pendidikan, kegiatan positif, ruang kreativitas, serta kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Taufik juga mendorong agar langkah pemberantasan narkoba dilakukan secara konsisten, transparan, dan profesional. Penindakan harus menyasar jaringan pemasok, pengedar, dan bandar berdasarkan bukti yang cukup serta melalui proses hukum yang berlaku.

“Jangan sampai yang ditindak hanya pengguna atau orang-orang di lapisan bawah, sementara jaringan pemasok dan bandar besarnya tidak tersentuh. Aparat perlu menelusuri aliran barang dan jaringan distribusinya secara menyeluruh, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

PP AHSANU dan INSPIRA Badko Banten juga mendorong penguatan sinergi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.

Menurut kedua organisasi tersebut, pemetaan kawasan rawan narkoba perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan berkelanjutan, penguatan program edukasi, penyediaan akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan yang rentan terhadap peredaran narkotika.

Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi yang tersedia, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

PP AHSANU dan INSPIRA Badko Banten berharap instruksi Kapolri dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah, termasuk di Provinsi Banten, sehingga upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan penindakan sesaat, tetapi juga menciptakan perubahan nyata bagi keamanan dan kualitas kehidupan masyarakat.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, dan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat menjaga lingkungan masing-masing. Menyelamatkan generasi muda dari narkoba berarti menjaga masa depan Indonesia,” tutup Rizqi Fathul Hakim dan Taufik Rahmat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *