Gus Rofi’i dan Muannas Alaidid Bantah Tuduhan Said Didu dan Ahmad Khozinudin Terkait Proyek PSN PIK 2

Jakarta – Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gus Rofi’i membantah sejumlah tuduhan negatif yang dilontarkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait PSN PIK 2.

Sebelumnya, pada video YouTube terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Said Didu mengatakan PSN PIK 2 ekslusif dan bisa jadi negara dalam negara. Selain itu, beredar juga potongan video mantan aktivis HTI, Ahmad Khozinudin menyampaikan empat kerugian yang dialami rakyat akibat proyek PSN-PIK2.

Video itu diunggah melalui akun tiktoknya @ahmad.khozinudin1 berdurasi 6.47 detik, hasil penelusuran hal itu disampaikan dalam sebuah acara forum silaturahmi dan dialog kebangsaan yang diselenggarakan oleh forum penyelamat kedaulatan rakyat (Forum FKR) bertempat di restoran al-jazeerah, signature, jalan johar no. 8 menteng, jakarta pusat Kamis, 7 November 2024.

“Sebenarnya saya kasihan ya melihat mereka berdua, Said Didu atau Khozinudin ini. Padahal persoalan PIK maupun PSN itu gampang kok, yang pasti PSN proyek strategis nasional yang tanahnya itu hanya 1.800 sedangkan PIK ini kan 30.000 hektar ini adalah dua hal yang berbeda cuman kebetulan berdempetan,” kata Gus Rofi’i.

Karena itulah, Gus Rofi’i berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dengan pernyataan negatif yang dilontarkan Said Situ soal PSN PIK 2, apalagi Muannas Alaidid selaku pengacara pengembang juga memiliki bukti yang kuat untuk mematahkan tuduhan Said Didu.

“Orang kalau enggak pintar itu tandanya enggak pernah melakukan tabayyun enggak pernah, melakukan cross check, enggak pernah melakukan klarifikasi sehingga video yang muncul ke permukaan itu bisa dikatakan adalahsebagai bentuk hasutan dan provokasi,” ujarnya.

Gus Rofi’i mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan terbukti tidak ada yang dirugikan soal pembelian tanah, tidak ada pemaksaan dan intimidasi, serta tidak penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana yang dituduhkan Said Didu dan Khozinudin.

“Itu semua fitnah. Tanahnya PSN ini yang harusnya dari APBN atau negara mengeluarkan sampai di angka 30 triliun tapi kan negara tidak mengeluarkan sama sekali, jadi danai ni memang murni di-support oleh pihakP IK swasta Harusnya kita sebagai warga negara Indonesia harusnya bangga,” katanya.

Gus Rofi’i menambahkan, bagi warga masyarakat Indonesia yang merasa punya problem tanah PSN PIK2 silahkan hubungi dirinya untuk menemukan dan mendapatkan solusi yang cepat dan tepat.

Sebelumnya, Pengacara pengembang, Muannas Alaidid juga menegaskan bahwa selama ini PSN PIK 2 berada dalam pengawasan pemerintah. Kemudian setiap proyek besar itu memerlukan tata kelola khusus agar berjalan efektif, terutama jika menyangkut investasi besar dan standar internasional.

“PSN PIK 2 berada dalam pengawasan dan regulasi pemerintah, dan semua perizinan dipantau agar tetap sesuai dengan peraturan nasional. PSN juga ditujukan untuk mendorong ekonomi lokal dan nasional, tidak boleh sebagai entitas terpisah,” ujar Muannas.

Said Didu juga menyatakan bahwa batasan PSN dan izin lokasi tidak jelas, serta bisa lebih luas dari singapura. Terkait itu, Muannas kemudian menjelaskan batasan lahan dan izin lokasi PSN PIK 2 sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan diawasi oleh pihak-pihak berwenang.

Selain itu, proses izin pun melalui prosedur yang panjang dan resmi serta memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkan lahan yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

“Area yang digunakan tidak serta-merta mengembangkan wilayah secara berlebihan dan sembarangan, namun disesuaikan dengan kajian tata ruang dan tata wilayah,” ujarnya.

Muannas juga menanggapi tuduhan Said Didu soal ‘pengambilan’ aset negara, di antaranya sungai, bantaran sungai, jalan, irigasi, hutan mangrove, tanah timbul dan pantai yang luasnya bisa lebih 10.000 ha.

Menurutnya, penggunaan aset negara termasuk lahan dan sumber daya alam lain dalam PSN melalui proses administrasi yang ketat dan panjang serta melibatkan berbagai instansi.

“Semua lahan yang dipergunakan sudah melalui proses verifikasi, kajian, penilaian dan penentuan status kepemilikan, sehingga tidak ada unsur ‘pengambilan’ secara sepihak,” terangnya.

Terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana dituduhkan, Muannas mengatakan bahwa penyesuaian NJOP adalah kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan pembangunan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan wilayah yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” terang Muannas. Tuduhan Said Didu adanya penggusuran paksa terhadap rakyat seperti isolasi, intimidasi, bahkan kriminalisasi, Muannas menegaskan tidak ada penggusuran yang dilakukan dalam rangka PSN.

Perolehan tanah telah melalui prosedur hukum yang jelas melalui jual beli, ganti rugi termasuk pemberian kompensasi dan penyediaan hunian pengganti hingga relokasi. Dalam setiap proses relokasi, pihak pengembangan tetap memprioritaskan pendekatan persuasif dan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak, semua harus diantisipasi,” imbuhnya.

Kemudian Muannas mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi tanah rakyat yang sangat murah. Semua ganti rugi tanah ditentukan sesuai ketentuan hukum dengan penilaian dari pihak yang berkompeten.

“Jika masyarakat merasa ganti rugi tidak adil, terdapat mekanisme keberatan yang dapat ditempuh, bisa melalui jalur hukum atau mediasi, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi perampasan,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *