Jakarta. Ketua Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) Bidang Pembangunan Demokrasi, Politik dan Pemerintahan, Imam Maksum Amrullah, menilai keputusan menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum.
Imam pun mengatakan aparat penegak hukum sudah sudah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus yang selama ini menyesatkan rakyat.
“Langkah aparat penegak hukum dalam menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka merupakan bagian dari kepastian hukum tentang kasus ijazah palsu. Negatif Naration yang selama ini menyesatkan rakyat terlalu lama dibiarkan, sehingga penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum secara profesional, transparan dan akuntabel adalah langkah yang tepat.” kata Imam kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Aparat penegak hukum sudah berjalan secara objektif. Imam juga menilai penyidik aparat penegak hukum tidak terpengaruh intervensi politik dalam mengusut kasus ini.
“Pihak aparat penegak hukum sudah objektif, lepas dari pengaruh intervensi politik dengan melakukan langkah-langkah yang cukup profesional, transparan dan akuntabel.” imbuhnya.
Dia menilai polemik ijazah palsu ini sudah terlalu lama berkembang di tengah masyarakat. Polemik ini menimbulkan keresahan mulai dari penegakan hukum sampai pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah dan sertifikasi.
Di sisi lain, Imam berharap penegakan hukum di berbagai kasus harus berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan serta menjujung tinggi nilai transparansi dan objektifitas, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Saya berharap kasus penetapan tersangka Roy Suryo cs ini segera dibawa ke persidangan agar ada putusan yang mengikat secara adil, transparan dan bermartabat, agar terciptanya suasana yang kondusif dan iklim demokrasi hukum yang sehat di tengah masyarakat.” Pungkas Imam










