JURNALISTIK.ID — Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hilir menekankan pentingnya menjaga sikap netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan kepala desa beserta jajarannya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa netralitas merupakan hal yang sangat penting dalam proses pemilihan agar terciptanya proses berdemokrasi yang sehat, jujur dan adil.
Kami telah berkordinasi dengan Pihak BKD Provinsi Riau terkait dengan adanya dugaan Ketidaknetralan ASN. “Alhamdulillah kami disambut oleh Kepala Bagian Hukum bidang Pendahayaan dan Pembinaan Pak Hevi Ikhwansyah dan Pak Didy selaku Kordinator disiplin Pengawasan”, ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan. Hal ini termasuk bagi Aparatur Sipil Negara dan kepada kepala desa dan jajaranya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan keadilan pemilihan.
“Seandainya masih ada yang diketahui tidak netral, Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada dan berkordinasi kembali dengan BKD untuk menindaklanjuti pristiwa tersebut terutamanya bagi ASN,” tegas Rahmaddian.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”.
Asas Netralitas ini berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
Menjaga sikap netralitas bagi aparatur negara, baik dalam jam dinas maupun di luar dinas, merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Dalam konteks ini, Bawaslu juga mengingatkan bahwa aparatur negara yang memiliki keluarga dekat yang maju dalam Pilkada 2024 harus tetap menjaga netralitas dan tidak aktif dalam kampanye.
Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 secara lebih tegas disebutkan tentang netralitas ASN dalam Pemilu. Pasal 71 ayat 1 Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota Tni/Polri, Dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Sanksi pidana bisa dikenakan kepada ASN berupa Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Dengan ancaman dan sanksi tegas bagi aparatur negara, kepala desa, dan jajaranya yang tidak netral, diharapkan sikap netralitas dapat terus dijaga, termasuk di dunia maya ataupun media sosial.
Bagi masyarakat kami mengucapkan terima kasih telah membantu Pengawasan kami dilapangan, jika terdapat Pelanggaran diatas silahkan dilaporkan kepada Pengawas kami yang berada ditingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota. Bawaslu Inhil berkomitmen untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan tentunya.