Jakarta – Sorotan publik kembali tertuju pada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Kali ini, laporan dari akun Instagram Dewi Anwar (@Dew.pr5) yang viral di media sosial mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh mantan Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar.
Dalam unggahannya, Dewi menuding bahwa Muhammad Anwar, yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Timur pada November 2024, masih menempati rumah dinas di Jalan Taman Simanjuntak Timur No. 11, Cipinang Cempedak, Jatinegara. Selain itu, ia juga disebut masih menguasai tiga unit kendaraan dinas operasional berupa mobil.
“Mindra @gerindra dan Bpk @prabowo aku ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan mantan walikota Jakarta Timur si Anwar. Masa udah nggak jadi walikota masih tinggal di rumah dinas, bahkan kendaraan dinas juga nggak dikembalikan. Mohon ditindak, kesel sama perilaku korupsi pejabat,” tulis Dewi dalam unggahan di akun Instagramnya.
Diketahui, Muhammad Anwar saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman setelah dilantik pada 28 November 2024. Namun, menurut Dewi, fasilitas yang semestinya dikembalikan saat jabatan berakhir masih dikuasai Anwar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, rumah dan kendaraan dinas harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai tindakan koruptif.
Laporan dari Dewi juga diperkuat oleh data kekayaan Muhammad Anwar, yang tercatat sebagai Walikota terkaya di Jakarta dengan total harta Rp 5,6 miliar. Dalam laporan kekayaannya, Anwar tidak memiliki kendaraan pribadi, sehingga dugaan penguasaan kendaraan dinas semakin mencuat.
Redaksi mencoba mengonfirmasi laporan ini kepada Partai Gerindra, tempat Dewi mengadu. Pihak internal Gerindra menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Gerindra direncanakan akan memeriksa kebenaran laporan tersebut.
Laporan ini menjadi pengingat pentingnya integritas pejabat publik dalam mematuhi aturan, terutama terkait fasilitas negara yang dibiayai dari APBD. Kejelasan status fasilitas dinas yang masih dikuasai oleh pejabat lama menjadi isu yang perlu segera diselesaikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.