Panwascam Tajurhalang Pastikan Proses Kepala Desa Yang Tidak Netral Dalam Kampanye Pemilu 2024

Komisioner Panwascam Tajurhalang

BOGOR JURNALISTIK.ID – Tahapan kampanye pemilu tahun 2024 sudah dimulai, terhitung selama 75 hari (28 November 2023 -10 Februari 2024) setelah itu 3 hari masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya dalam rangka pencegahan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tajurhalang menggelar rapat koordinasi pemilu bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamaatan Tajurhalang. Acara digelar di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Tajurhalang pada Sabtu (02/12).

Dalam kesempatan itu, Andri Ketua Panwaslu Kecamatan Tajurhalang mengintruksikan ke seluruh PKD agar segera melakukan koordinasi ke Desa masing-masing guna menyosialisakan tentang siapa saja yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pada Pasal 280 jelas menuliskan pihak mana saja yang dilarang ikut kampanye. Khususnya Kepala Desa, Perangkat Desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini jika tidak diingatkan terus menerus akan menjadi potensi pelanggaran pemilu” Jelas lelaki yang akrab disapa Belo.

Selanjutnya menurut Belo, Kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, sebagaimana termaktub dalam Pasal 282.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapa saja yang melanggar aturan kampanye, khususnya Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD akan kami proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sudah jelas dalam Pasal 490, ancamannya pidana.” Tutup Belo kepada tim Jurnalistik.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *