News  

Kepala Desa Ciranjang Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan 2022, 234 SC DPC Cianjur Meminta Kejaksaan Turun Untuk Memeriksa

Ketahanan Pangan Desa Ciranjang merupakan program hasil Musyawarah Desa dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.

Dalam pelaksanaanya diduga ada praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ciranjang, Ketahanan Pangan Desa Ciaranjang dianggarkan sebesar Rp. 325.145.000,- sesuai dengan RAB yang dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2022.

Di RAB tertera rencana pembelian sebanyak 20 ekor sapi dengan harga Rp. 14.000.000,-/Ekor tetapi Terdapat Berita acara bahwa pembelian sapi sebanyak 16 ekor dari purwakarta yang di beli sebelum adanya surat edaran nomor 06005/PK 310/F/05/2022, berita acara tersebut di tanda tangani oleh Agus Kusmawan selaku ketua TPK Ketahanan Pangan, H. Ujang Selaku peternak, Dede Hermawan selaku ketua BPD Desa Ciranjang dan H. Deden Ependi selaku Kepala Desa Ciranjang.

Pada 22 Juni 2022, Desa Ciranjang mengeluarkan surat laporan kejadian kepada Camat Ciranjang dengan nomor surat 524/65/Ks/2022 yang melaporkan bahwa 40 ekor sapi di peternakan H. ujang terjangkit PMK dan 16 diantaranya merupakan sapi ketahanan pangan Desa Ciranjang.

Pada 30 Juni Irfan Ubaedillah selaku Sekretaris Desa Ciranjang membuat rilis di beberapa media online yang menyatakan bahwa 5 ekor sapi ketahanan pangan desa Ciranjang mati akibat PMK dan Desa mengalami kerugian hingga 100Jt.

Terjadi gaduh dimasyarakat desa Ciranjang karena diduga sapi yang dibeli Desa tidak sampai berjumlah 16 ekor.

Pada tanggal 29 Juli 2022 H. Ujang Iim Ibrohim selaku peternak membuat pernyataan bahwa ia hanya menerima 10 sapi dan tidak menandatangani berita acara pada tanggal 7 April 2022.

Pada Tanggal 1 Juli Kades Desa Ciranjang menyatakan bahwa Pembelian sapi sebanyak 12 ekor, 7 terkena PMK, dijual daging sebanyak 6 sapi dan 1 tidak terselematkan, 3 dijual hidup, sekarang sisa 2.

Ari Kurniawan Ketua Bidang Politik 234 SC DPC Cianjur mengatakan Dari rangkaian kronologi dapat disimpulkan terjadi ketidak sesuaian pernyataan kades dari mulai perencanaan pembelian sapi hingga pelaksaan dan kematian sapi terkesan dia ada-ada karena dikemudian hari malah dikatakan sapi nya di potong saat terkena penyakit.

ā€œDugaan pemalsuan dokumen juga dilakukan oleh Kepala Desa Ciranjang karena ada pernyataan dari peternak yang tidak pernah menandatangani dokumen berita acara serah terima sapi, selain itu surat keterangan kematian sapi pun dipalsukan karena jumlahnya tidak sesuai fakta dan pernyataan ā€ujar Ari.

Ormas 234 SC DPC Cianjur meminta kejaksaan memeriksa dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *