News  

Aqil Maulidan Ingatkan Publik Tak Hakimi PT SKN: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah!

JAKARTA – Founder Milenial Silampari Institut (MSI) sekaligus Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Aqil Maulidan, mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menghakimi PT Sinar Kumala Naga (SKN) di tengah perkembangan persoalan hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Aqil, setiap persoalan yang melibatkan perusahaan harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta, dokumen, serta asas praduga tak bersalah. Pasalnya, penyebutan nama perusahaan dalam proses penyidikan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas usaha maupun pendapatannya bersumber dari tindak pidana.

“Jangan membangun opini yang seolah-olah sudah menyimpulkan kesalahan perusahaan sebelum proses hukum membuktikannya. Kita harus membedakan antara dugaan, proses penyidikan, dan putusan pengadilan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati,” tegas Aqil, Sabtu (31/10/2026).

Aqil menilai, sejarah berdirinya PT Sinar Kumala Naga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan secara proporsional. Berdasarkan informasi yang dimilikinya, perusahaan tersebut telah berdiri sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Karena itu, ia menilai perjalanan bisnis perusahaan tidak seharusnya langsung digeneralisasi dengan perkara hukum yang berkaitan dengan pemerintahan Rita Widyasari.

“Kalau perusahaan sudah berdiri sebelum seseorang menjabat sebagai kepala daerah, tentu sejarah dan perjalanan bisnis perusahaan harus dilihat secara utuh. Jangan mencampuradukkan waktu pendirian perusahaan dengan dugaan perkara yang muncul kemudian. Jika ada dugaan hubungan atau transaksi tertentu, silakan dibuktikan secara spesifik melalui dokumen dan alat bukti,” ujarnya.

Aqil menegaskan, pandangannya tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum ataupun upaya menghalangi KPK dalam melakukan penyidikan. Ia hanya meminta agar setiap dugaan terhadap SKN didasarkan pada bukti yang jelas, bukan asumsi maupun penghakiman di ruang publik.

Lebih lanjut, Aqil menyampaikan bahwa SKN merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara. Oleh sebab itu, pendapatan perusahaan perlu ditelusuri berdasarkan kegiatan usaha pertambangan, produksi, dan penjualan hasil tambang yang dijalankan.

“Pendapatan SKN harus dilihat dari kegiatan usaha pertambangan yang dijalankannya. Jangan serta-merta menganggap seluruh uang yang dihasilkan perusahaan sebagai hasil tindak pidana hanya karena namanya disebut dalam suatu perkara. Apabila terdapat dugaan aliran dana yang tidak sesuai hukum, silakan ditelusuri melalui transaksi, dokumen keuangan, dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya melihat aktivitas perusahaan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan negara, kegiatan produksi, pengelolaan lingkungan, hingga pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Terkait persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 PT SKN dengan batas produksi maksimal 1,5 juta ton, Aqil meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan secara terbuka dasar teknis dan administratif penerbitan persetujuan tersebut.

Menurutnya, persetujuan RKAB merupakan kewenangan pemerintah yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses evaluasi, pertimbangan teknis, kapasitas produksi, data cadangan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses persetujuan dilakukan sesuai aturan, maka hal itu harus dijelaskan kepada publik berdasarkan dokumen resmi. Namun, jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran, tentu harus dievaluasi sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul kecurigaan berkepanjangan akibat minimnya keterbukaan informasi,” katanya.

Selain itu, Aqil meminta agar hubungan usaha SKN dengan rantai pasok batu bara untuk kebutuhan kelistrikan, termasuk apabila terdapat kerja sama dengan PLN atau anak perusahaannya, dijelaskan berdasarkan kontrak dan dokumen resmi.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kegiatan usaha perusahaan.

Di sisi lain, Aqil mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan pertambangan daerah juga perlu dilihat dari kontribusinya terhadap perekonomian dan masyarakat Kalimantan Timur.

Ia menyebut aktivitas perusahaan dapat memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja, perputaran ekonomi masyarakat sekitar, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan pendidikan.

Aqil juga mengapresiasi kiprah perempuan daerah yang mampu membangun dan mengembangkan perusahaan di sektor pertambangan batu bara, industri yang memiliki persaingan dan tantangan besar.

“Bagi kami, tumbuhnya pengusaha lokal, termasuk perempuan daerah yang mampu membangun perusahaan dan bersaing di industri pertambangan, merupakan hal yang patut diapresiasi. Kontribusi terhadap tenaga kerja, perekonomian masyarakat, dan pendidikan juga harus dilihat secara objektif dan berdasarkan data,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Aqil meminta KPK mengusut perkara yang sedang ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Sementara itu, ESDM diharapkan memastikan seluruh proses perizinan dan persetujuan RKAB berjalan sesuai ketentuan.

Ia menilai status hukum perusahaan dalam suatu proses penyidikan harus ditempatkan secara tepat. KPK perlu mengungkap secara terang dugaan perbuatan, pihak-pihak yang terlibat, hubungan transaksi, serta bukti yang mendasarinya. Adapun ESDM perlu memberikan penjelasan mengenai aspek administratif dan teknis kegiatan pertambangan SKN.

“Jika memang ditemukan bukti pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Namun, jangan sampai perusahaan dan seluruh orang yang bekerja di dalamnya menerima penghakiman publik sebelum ada pembuktian. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan opini,” tutup Aqil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *